Praperadilan seolah menjadi tren bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan kasusnya.
Setelah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mendapati gugatan dari mantan
Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang juga mengajukan praperadilan.
Sementara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, masih sebatas
rencana melakukan langkah sama yakni menggugat KPK ke pengadilan.
Terkait hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan
bahwa setiap langkah hukum dari para tersangka korupsi harus
diperhatikan apakah sudah sesuai prosedur hukum.
"Sekaligus itu harus dilihat bahwa apakah apa yang dilakukan dalam
upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai koridor hukum atau
tidak. Kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi," kata Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa
(24/2/2015).
Selain dua lembaga pengadilan itu, Pratikno menyatakan Mahkamah Agung
(MA) juga akan melakukan pengawalan soal sidang tersebut. Sementara
Presiden Joko Widodo, sambungnya, akan mengembalikan perkara tersebut
pada institusi hukum yang ada.
"Dengan prinsip bahwa pendekatan hukum dan pemberantasan korupsi
harus berlanjut dan sinergi antarinstitusi harus tetap dijaga,"
tegasnya.
Mantan Rektor UGM itu menuturkan, Presiden Jokowi berkomitmen bahwa
penegakan hukum harus terus dilakukan dan proses hukum juga harus
dihargai. "Presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri, dan
Kejagung bisa berjalan dengan baik," tegas Pratikno.